BUOL-Belakangan ini hangat tersebar informasi terkait dugaan adanya kegiatan pertambangan emas tanpa ijin ( PETI) di wilayah Kabupaten Buol, sejumlah nama disebut terlibat dalam kegiatan di hulu sungai dikecamatan Kokobuka tersebut.
Menariknya, sejumlah narasi bertebaran baik dimedia online ataupun media sosial terkait dugaan adanya oknum wartawan yang diduga melindungi praktek ilegal ini. Walau penyebutan oknum inisial wartawan buol dalam narasi pemberitaan ataupun keterangan tayangan dimedia sosial, tetapi telah membangun image yang buruk terhadap kerja kerja jurnalistik S
yahrul SH, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Wilayah Buol Tolitoli menyayangkan sejumlah media yang hanya mencoba mengaitkan kerja pribadi seseorang dilokasi yang diduga adalah PETI dengan profesi yang bersangkutan. Padahal, jika ada bukti dan petunjuk kuat terhadap pelanggaran dari oknum wartawan tersebut bukanlah mewakili profesi kewartawanan.
" Dalam segala hal yang melanggar hukum, wartawan bukanlah sosok kebal hukum dan kemudian tidak dapat diproses hukum, justru profesi wartawan harusnya taat hukum karena pada dirinya negara mengamanatkan fungsi kontrol sebagai penjaga konstitusi lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers " ujar Ketua PWI Buol Tolitoli, Kamis ( 16/01/2025).
Selaku ketua PWI Buol Tolitoli, Syahrul Berharap agar media ataupun pihak lain berhenti mengaitkan profesi wartawan dengan persoalan Back up-memback up kasus termasuk kasus Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI).
"Jika ada oknum Wartawan yang diduga terlibat dalam masalah apapun, silahkan sebut inisial ataupun namanya yang bersangkutan, karena Profesi wartawan adalah profesi terhormat bukan untuk dipakai melanggar hukum, mohon pisahkan kelakuan pribadi dengan kerja profesi " ujarnya Wartawan Utama tersebut.
Karena menurut ketua PWI Buol Tolitoli ini, masih banyak wartawan yang bekerja ikhlas menyuarakan hak hak masyarakat , jangan karena segelintir oknum kemudian publik Menanggap semua wartawan sama.
" Wartawan tidak kebal hukum, jika bersalah dan melanggar hukum , silahkan laporkan kepada aparat hukum, biar APH yang periksa yang bersangkutan , jangan cuma pakai bahasa katanya atau kabarnya , silahkan buktikan dan laporkan " tegasnya.
Kepada Penegak hukum , ketua PWI Buol Tolitoli berharap agar segera melakukan langkah hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan sekelompok orang dalam mencari keuntungan pribadi dan kelompok dengan merusak alam, melanggar undang undang serta membawa bawa jabatan atau profesi
" Penegak hukum di Buol ataupun di Tingkat propinsi yakni Gakkum dan Polda Sulteng harus merespon persoalan ini, karena jika tidak bersikap patut diduga juga ikut bermain mata untuk turut menikmati aliran dana koordinasi " tutupnya
Sumber : Siaran Pers PWI Buol Tolitoli
Ketua PWI Buol Tolitoli : Syahrul SH 085240451711***