Kades Domag Mekar Plinplan: Soal Tunjangan BPD Tidak Dibayarkan, Itu Ketegasan Dari Inspektorat

    Kades Domag Mekar Plinplan: Soal Tunjangan BPD Tidak Dibayarkan, Itu Ketegasan Dari Inspektorat

    BUOL-Kepala Desa Domag Mekar Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol MOH. IHSAN, SH, MH, mengaku soal gaji tiga unsur Pimpinan BPD Domag Mekar yang belum dibayarkan hingga saat ini karena ada penegasan dari pihak Inspektorat Kabupaten Buol, jika BPD tidak memiliki kinerja jangan di bayarkan.

    Pengakuan itu disampaikan Kepala Desa Domag Mekar Kecamatan Bunobogu MOH. IHSAN, SH, MH kepada media ini melalui via telepon, Jumat 15 April 2022.

    “Kalau tidak punya kinerja tidak dibayar, ini ketegasan dari Inspektorat waktu saya diperiksa 2021, apa para pemeriksa bilang, Pak kami tahu konfliknya bapak dengan BPD, jangan dibayar kalau tidak kerja, karena mereka tunjangan bukan siltap atau insentif, kalua bapak bayar kami tahu mereka tidak kerja, itu akan jadi temuannya pak kades., ” kata Kades Domag Mekar mengutif pernyataan dari pihak Inspektorat saat pemeriksaan.

    Setelah awak media menanyakan nama tiem pemeriksa dari Inspektorat saat itu, Kades menyebutkan yang memeriksa dari pihak Inspektorat saat itu adalah Bapak Budi.//“itu disampaikan oleh Pak Budi, Pak Budi yang yang sampaikan ke saya, ”sebut kades Domag Mekar MOH. IHSAN, SH, MH.

    Ketua BPD Domag Mekar Sendri SB. Sihira saat dikonformasi media Indonesiasati.id.com, Sabtu, 16 April 2022 melalui via Whatshapp, ia mengatakan dua unsur pimpinan BPD Domag Mekar telah berkeordinasi lansung ke Inspektorat menanyakan apakah benar gaji mereka tidak dibayarkan imbas dari mereka tidak memiliki kinerja.?

    “ Setelah kami mendapatkan informasi dari pak Kades bahwa tunjangan kami tidak dibayarkan karena ada ketegasan dari Inspektorat Kabupaten Buol tidak dibayarkan karena tidak memiliki kinerja, maka saya Bersama Sekertaris BPD bapak Salim Miau pada tanggal 25/01/2022 berkeordinasi lansung ke Inspektorat,   dan memenemui pak Erlangga atau di panggil Pak Budi untuk menanyakan hal itu apakah ada fatwa dari Inspektorat jika BPD tidak memiliki kinerja, jangan dibyarkan gaji mereka, ” kata Ketua BPD Domag Mekar.

    Dari hasil keordinasi tersebut lanjut Sendri, Pihak Inspektorat tidak pernah menyampaikan hal itu ke Kepala Desa Domag Mekar bahwa gaji mereka jangan dibayarkan jika tidak memiliki kinerja.//“ Dari hasil keordinasi kami saat itu, pak Erlangga atau dipanggil Pak Budi mengaku tidak pernah mengatakan ke Kades bahwa gaji BPD jangan dibayar jika tidak punya kinerja, yang bapak Budi sampaikan saat pemeriksaan adalah seluruh perangkat Desa hingga RT jika tidak punya kinerja, jangan dibayarkan gaji mereka karena perangkat Desa di SK kan lansung oleh Kades, Bukan gaji BPD yang dimaksud pak Budi.” Terang Ketua BPD Domag Mekar.

    hal senada juga disampaiakan pak Erlangga saat Dikonfirmasi oleh media indonesiasatu.co.id Sabtu(16/04/2022) mengatakan pernyataan Kepala Desa Domag Mekar dimana ketegasan dari tim pemeriksa inspektorat menyarankan jika BPD tidak ada kinerja agar Kepala Desa jangan membayarkan tunjangan BPD itu tidak benar.

    " Oh itu tidak benar pak saya mengatakan jika BPD tidak punya kinerja jangan dibayarkan, yang saya maksud misalnya yang dibayarkan dengan insetif misalnya Hansip jika tidak ada kinerja kepala desa berhak untuk tidak membayarkan, bukan BPD, kalau BPD tunjangan mereka itu tetap melekat pada jabatannya mereka wajib dibayarakan " kata Pak Erlangga(Budi)(Rahmat)

    BUOL
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Buol Resmikan Gedung Ponek Terintegrasi...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Buol Amirudin Rauf Resmikan UPTD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

    Ikuti Kami